JAKARTA, KOMPAS.com -- Bulan lalu, Bemby Noor, pencipta lagu yang dinyanyikan oleh Afgan, "Dia Dia Dia", telah melaporkan perusahaan rekaman WannaB Music Production ke Polda Metro Jaya dengan tudingan WannaB melanggar hak cipta. Tudingan itu ditentang keras oleh Commisioner President WannaB, Naldy Nazar Haroen.
Menurut Naldy, WannaB tidak pernah melanggar kontrak kerja yang telah mereka sepakati bersama Bemby. Sebaliknya, Naldy menganggap Bemby yang justru tak memahami perbedaan antara lisensi lagu dengan mastering musik.
"Yang namanya Bemby Noor ini belum mengerti apa itu lisensi lagu dan apa itu mastering," kata Naldy kepada Kompas.com di kantor WannaB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).
Naldy menduga Bemby tak bisa membedakan yang mana lisensi lagu dan yang mana mastering musik. "Dia punya lisensi lagu satu tahun. Dia kira lisensi lagu itu adalah mastering. Padahal, mastering itu terkait musik yang kami aransemen, yang kami bikin. Mastering ini juga terkait dengan royalti, pencipta, arranger, yang setiap kami jual hasil master ini terus-menerus akan berjalan berupa royalti," jelas Naldy. "Ini yang dia tidak mengerti. Tapi, ketidakmengertiannya ini yang dipublikasi oleh dia," lanjutnya.
Masih kata Naldy, "Tapi, yang namanya lisensi lagu dia, itu setelah 12 bulan akan kembali kepada dia, sementara yang master sudah tidak bisa dipisahkan lagi karena sudah milik WannaB. Musik kan kami yang bikin. Kalau lisensi lagu, sudah kami kembalikan setelah 12 bulan," jelasnya lagi.
Meski WannaB dituding melanggar kontrak kerja, Naldy menjamin royalti lagu "Dia Dia Dia" tetap dinikmati oleh Bemby. "Yang ada adalah advantage yang kami bayar di muka ke dia untuk RBT. Untuk adendum yang kedua, advantage kami kasih juga ke dia yang dari (kerja sama dengan) Ponds (produk perawatan wajah)," ujar Naldy.
Namun, entah bagaimana, Bemby justru membuat langkah yang tak perlu. "Yang celakanya lagi, dia somasi ke Telko," lanjut Naldy. "Yang akan rugi siapa? Padahal, selama Telko pakai lagu ini untuk RBT, maka dia akan terima royalti," tambahnya.
Dengan langkah yang ditempuh oleh Bemby, menurut Naldy, kerugian diderita oleh WannaB. "Kami kasih dia advantage uang muka Rp 6 juta untuk RBT. Tapi, bagi WannaB, orang yang download lagu 'Dia Dia Dia' itu sedikit, karena lagu ini golongan A dan B. Mana ada orang di pinggir sana yang mau download lagu yang nge-jazz. Nah, karena yang download-nya kecil, maka advantage baliknya lama. Tapi, Bemby malah keburu somasi ke Telko dan mereka mana mau pakai lagi semua lagu ciptaan Bemby. Enggak ada urusan itu. Kami dirugikan karena investasi yang kami berikan ke dia belum balik. Ini yang mau kami perdatakan," papar Naldy.
Naldy mencurigai Bemby selama ini sekadar numpang tenar. "Numpang tenar, apalagi pas ada kasus Afgan kemarin itu," tandas Naldy.
No comments:
Post a Comment