Tuesday, March 8, 2011

Jumat, DJ Riri akan Jalani Pemeriksaan

BANDUNG, TRIBUN -- Polisi akan memeriksa Riri Mestika atau yang lebih dikenal dengan sebutan DJ Riri terkait dugaan penganiayaan terhadap DJ Alvin pada  Jumat (11/3/2011) nanti.

Hingga saat ini, sudah tujuh saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian termasuk Alice Norin, mantan istri dari DJ Riri, yang kini merupakan kekasih dari DJ Alvin. 

DJ Alvin atau Alvin Yudhapatria (27) melaporkan penganiayaan yang dilakukan DJ Riri di sebuah kafe di kawasan Jalan Sulanjana, Bandung, Sabtu (26/2) pukul 02.30 WIB. Jika terbukti, DJ Riri bisa terjerat Pasal 170 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 5 tahun. 

"Terlapor, dalam hal ini DJ Riri belum diperiksa. Rencana Jumat ini. Sudah tujuh saksi yang dimintai keterangan. Kan kami periksa itu setelah semua saksi dari pelapor, baru kemudian terlapor yang kami periksa," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan  (Kasubag Humas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Polisi (Kompol) Endang Sri Wahyu Utami saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua DJ itu terlibat keributan yang berujung luka yang dialami DJ Alvin. Kepada pihak aparat, DJ Alvin mengaku telah dipukul pada bagian muka hingga babak belur. Namun, hal tersebut dibantah DJ Riri. (Dicky   Fadiar Djuhud)

No comments:

Post a Comment