Thursday, April 7, 2011

Ibra Kena Vonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Artis, Ibra Azhari, saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/12/2010).Ibra ditangkap saat mengambil pesanan paket berisi sabu seberat empat gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2010), sekitar pukul 24.00 WITA.

JAKARTA, KOMPAS.com — Adik kandung artis Ayu Azhari, Ibra Azhari, akhirnya divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dan permufakatan tindak kejahatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa dihukum penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman ditambah kurungan selama dua bulan," kata Hakim Muhammad Eka Kartika dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4/2011).

Putusan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pria bernama asli Ibrahim Salahudin bin Azhari itu. "Menilai, hal yang memberatkan Ibra adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba, pernah dihukum dalam kasus yang sama," kata Eka lagi.

Mendengar vonisnya terlalu berat, Ibra sempat melontarkan penolakannya terhadap putusan tersebut. "Saya keberatan dengan putusan itu. Berarti pembelaan saya tidak ada artinya," tentang Ibra seusai putusan disampaikan oleh hakim. "Silakan Anda melakukan banding. Kalau menolak, itu hak Anda," ucap Eka.

Ibra bersama istrinya, Merry Triana, ditangkap di Seminyak, Bali, pada 24 Agustus 2010. Bersamaan dengan hal itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,5107 gram yang dikemas dalam paket buku.

Dalam pembelaannya, Ibra meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan merehabilitasi namanya. Namun, hakim berpendapat lain dan tetap menghukumnya.

No comments:

Post a Comment