Artis, Ibra Azhari, saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/12/2010).Ibra ditangkap saat mengambil pesanan paket berisi sabu seberat empat gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2010), sekitar pukul 24.00 WITA.JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis adik kandung artis Ayu Azhari, Ibra Azhari, terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat tiga gram urung dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/4/2011). Sidang pembacaan putusan ditunda sampai Rabu (6/4/2011) atau bersamaan dengan sidang putusan bagi Revaldo Fifaldi Surya Permana yang juga terlilit kasus serupa.
Dalam sidang sebelumnya, Ibra dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat).
"Rencana hari ini putusan, tapi ditunda hari Rabu. Saya juga enggak tahu alasannya, itu dari jaksa tadi bilang gitu," ujar kuasa hukum Ibra, Kesanta Tarigan, saat dihubungi via telepon genggamnya.
Walaupun putusan vonis kliennya ditunda hingga dua hari ke depan, Kesanta mengaku cukup optimistis dengan kebebasan Ibra setelah dalam persidangan tak ada bukti yang memberatkan kakak kandung Sarah dan Rahma Azhari itu. "Fakta selama persidangan menurut pandangan kami, semua tuntutan dakwaan itu kabur," tutup Kesanta.
No comments:
Post a Comment