Thursday, June 7, 2012

Kuasa Hukum Tiara Lestari: Tak Ada Niat Memutus Silaturahim

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditegaskan oleh Kartika Yosodiningrat, kuasa hukum Tiara Lestari, kliennya menggugat sang mantan suami, Andy Sjarief, soal hak asuh anak mereka semata wayang, Rania Kencana Tadya Dalima Sjarief, bukan untuk memutus silaturahim antara anak dan ayah.

"Sama sekali tidak ada niatan untuk memutus silaturahim sama ayahnya," ujar Kartika dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (4/6/2012).

Diterangkan oleh Kartika, Tiara mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak asuh anak itu karena, menurutnya, Andy, yang terlalu sibuk bekerja, tidak mampu mengasuh putri mereka dengan baik. Kartika melanjutkan, si anak sering dititipkan kepada neneknya.

Diterangkan pula oleh Kartika, selama ini pengasuhan putri mereka di tangan Andy dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama antara Tiara dan Andy ketika mereka bercerai. Oleh karena itu, Tiara bermaksud membatalkan kesepakatan tersebut. "Murni ingin membatalkan kesepakatan mengenai hak asuh anak yang setiap 48 jam harus pindah-pindah. Kasihan. Dia (Andy) juga tidak mengindahkan beberapa perjanjian," kata Kartika.

Dengan gugatannya, Tiara berharap Rania bisa menetap di satu rumah tanpa perlu dititipkan. "Memang, keinginan Tiara, hak asuh ada di Tiara. Dia pengin anaknya punya tempat tinggal yang tetap, kapan saja boleh ketemu (ayahnya). Pernah suatu hari dia (Rania) complain karena harus pindah-pindah terus," kata Kartika lagi.

No comments:

Post a Comment