Monday, June 4, 2012

Mantan Suami Tiara Lestari Keberatan Digugat

JAKARTA, KOMPAS.com — Andy Sjarief, mantan suami model majalah pria dewasa Tiara Lestari, mengajukan eksepsi atas gugatan mengenai hak asuh anak mereka, yang dilayangkan oleh Tiara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

"Hari ini putusan sela karena dalam persidangan sebelumnya kuasa hukum suaminya mengajukan eksepsi. Mereka menganggap Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berkompetensi memutuskan masalah hak asuh anak," papar kuasa hukum Tiara, Kartika Yosodiningrat, dalam wawancara di PA Jaksel, Senin (4/6/2012).

Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andy. "Tadi sudah dibacakan, putusan eksepsi tergugat ditolak. Majelis hakim menyatakan, hal itu termasuk kompetensi Pengadilan Agama," terang Kartika. "Selanjutnya replik karena tadi dari pihak mantan suaminya langsung memberikan jawaban," tambahnya.

Jauh sebelum menggugat, Tiara bersama Andy telah bersepakat bahwa anak semata wayang mereka berada dalam pengasuhan Andy. Namun, kemudian, Andy dianggap oleh Tiara terlalu sibuk dengan pekerjaannya sehingga anak mereka sering dititipkan kepada sang nenek.

Tiara berupaya membatalkan kesepakatan yang telah dibuat bersama Andy dan memindahkan hak asuh anak mereka ke tangannya. Dalam gugatan tersebut, Tiara tak menitikberatkan tunjangan bagi anaknya. "Kesepakatan bersama itu dituangkan di Pengadilan Agama. Isinya mengenai hak asuh dan tunjangan. Namun, kami tidak menitikberatkan tunjangan, tapi hak asuh yang dipegang kedua belah pihak," urai Kartika.

No comments:

Post a Comment