Tuesday, June 5, 2012

Saipul Jamil Pertanyakan Proses Rekonstruksi

Kendaraan yang ditumpangi oleh Saipul Jamil dan kecelakaan di Kilometer 96+500 Tol Purbaleunyi, Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, 3 September 2011.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Selasa ini (5/6/2012), sidang pidana penyanyi dangdut Saipul Jamil alias Ipul akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan para saksi ahli itu, Ipul akan memertanyakan proses rekonstruksi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraeni, di Kilometer 96+500 Tol Purbaleunyi, Darangdan, Kabupaten Purwakarta, 3 September 2011.

"Besok masih sidang pemeriksaan saksi ahli. Kami akan memertanyakan perihal rekonstruksi kejadian yang tidak pernah dihadiri oleh terdakwa (Ipul)," terang kuasa hukum Ipul, Candra Permana, SH, ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (4/6/2012).

Menurut Candra, selama proses rekonstruksi tersebut Ipul merasa sama sekali tak pernah dilibatkan. Bahkan, pria yang dianggap lalai mengemudikan mobil itu sama sekali tidak dimintai keterangan oleh pihak berwajib selama proses rekonstruksi. Dari kacamata hukum, Candra menilai Ipul wajib memberi keterangan sebagaimana mestinya.

"Memang seharusnya demikian, tetapi keterangan tersebut tidak boleh diambil atas dasar ancaman kekerasan dan tekanan. Dasar hukum pelaksanaan rekonstruksi ada dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana," terang Candra lagi.

Pihak Ipul pun merasa ada yang janggal dalam proses rekonstruksi tersebut. "Berdasarkan keterangan Saipul Jamil, beliau tidak pernah diminta untuk dilaksanakan atau tidak pernah diminta hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi. Tetapi, dalam BAP, berita acara rekonstruksi tersebut ada," kata Candra.

No comments:

Post a Comment